rp13

Di Balik Pengembalian Rp13,25 Triliun: Prabowo Apresiasi Kejagung Usai Bongkar Skandal Korupsi CPO

Kejagung sukses mengembalikan Rp13,25 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO. Presiden Prabowo apresiasi penegak hukum dan dorong integritas aparat.

Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun dari Kasus Korupsi CPO: Prabowo Apresiasi Penegak Hukum

Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah korporasi besar, termasuk Wilmar Group.
Langkah pemulihan aset ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Presiden Prabowo: Jangan Pernah Menyerah Melawan Korupsi

Dalam acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara di Jakarta, Senin (20/10), Presiden Prabowo menegaskan pentingnya semangat dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

“Selamat atas pekerjaan besar ini. Jangan surut, jangan malas, dan jangan menyerah. Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyat,” ujar Prabowo di hadapan para pejabat Kejagung.

Pengembalian dana triliunan rupiah itu menjadi salah satu capaian signifikan pemerintah dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, terutama di sektor strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia.

Latar Belakang Kasus: Ekspor CPO dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus korupsi ekspor CPO ini mencuat dari periode 2021–2022, ketika sejumlah perusahaan besar diduga melakukan penyimpangan dalam proses persetujuan ekspor.
Proses hukum kemudian berjalan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan lima terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan denda Rp1 miliar dan pembayaran utang kepada negara, antara lain:

  • Wilmar Group: Rp11,8 triliun

  • Musim Mas Group: Rp4,89 triliun

  • Permata Hijau Group: Rp937,5 miliar

Namun, pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat justru memvonis bebas para terdakwa. Hakim menilai bahwa meski tindakan para korporasi terbukti, perbuatan tersebut “tidak termasuk tindak pidana”.

Kejagung Bongkar Dugaan Suap Rp60 Miliar

Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Pada 13 April 2025, lembaga ini mengumumkan hasil penyelidikan baru: adanya dugaan suap sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh Hakim Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, terdapat pemufakatan jahat antara pengacara tiga korporasi besar dan panitera pengadilan.

“Awalnya mereka menawarkan Rp20 miliar, tetapi kemudian tawaran naik menjadi Rp60 miliar untuk memastikan vonis bebas,” ungkap Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Empat Tersangka dan Tiga Hakim Terlibat

Dalam kasus suap tersebut, empat tersangka utama ditetapkan Kejagung, yaitu:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan

  2. Marcella Santoso – Pengacara

  3. Ariyanto Bakri – Pengacara

  4. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara

Selain itu, tiga hakim yang memberikan vonis bebas juga diduga menerima bagian dari uang suap, yaitu:

  • Djuyamto

  • Agam Syarif Baharuddin (ASB)

  • Ali Muhtarom (AL)

Menurut Kejagung, Wahyu Gunawan berperan penting dalam mendistribusikan dana suap kepada para hakim.

“Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, ASB memasukkannya ke dalam goodie bag dan membaginya kepada dua hakim lain, AL dan DJU,” papar Abdul Qohar.

Dampak Sistemik dan Citra Hukum

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan industri strategis dengan nilai ekspor besar serta aparat peradilan tingkat tinggi.
Selain menyebabkan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Namun, keberhasilan Kejagung dalam mengembalikan dana sebesar Rp13,25 triliun dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas publik.
Langkah cepat Kejagung juga menunjukkan bahwa korupsi di level korporasi tidak lagi bisa berlindung di balik kekuatan hukum semu.

Prabowo Tekankan Reformasi Hukum dan Integritas

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahannya akan terus memperkuat integritas aparat hukum, terutama dalam sektor yang rawan korupsi.
Ia menekankan bahwa pengembalian dana ke kas negara bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan langkah awal menuju reformasi menyeluruh di bidang peradilan.

“Hukum harus berpihak kepada keadilan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi pelajaran penting bahwa pemulihan aset negara harus berjalan seiring dengan reformasi sistem hukum.
Keberhasilan Kejagung mengembalikan Rp13,25 triliun bukan hanya kemenangan finansial, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan transparansi.

Previous Post Next Post

One thought on “Di Balik Pengembalian Rp13,25 Triliun: Prabowo Apresiasi Kejagung Usai Bongkar Skandal Korupsi CPO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *