popok

Menkeu Purbaya Kaji Cukai Popok Bayi dan Tisu Basah, Strategi Baru Dongkrak Penerimaan Negara

Pemerintah tengah mengkaji penerapan cukai pada popok bayi, tisu basah, hingga makanan ringan. Langkah ini jadi strategi baru tingkatkan penerimaan negara.

Popok dan Tisu Basah sebagai Barang Kena Cukai Potensial

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana penerapan cukai terhadap sejumlah barang konsumsi sehari-hari, termasuk popok bayi, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan dan dorongan efisiensi fiskal.

Kajian tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya langkah-langkah inovatif dalam menggali potensi penerimaan negara, terutama dari sektor cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penggalian potensi penerimaan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai serta pemetaan potensi PNBP dilakukan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian bunyi dokumen PMK yang dikutip Jumat (7/11).

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan sumber-sumber konvensional seperti cukai rokok dan minuman beralkohol, tetapi juga tengah mengeksplorasi produk konsumsi harian yang dinilai memiliki dampak lingkungan dan kesehatan.

Penarikan cukai terhadap popok bayi dan tisu basah menimbulkan perdebatan publik. Di satu sisi, produk ini merupakan kebutuhan rumah tangga yang esensial, khususnya bagi keluarga dengan bayi dan anak kecil. Namun, dari sisi lingkungan, limbah popok sekali pakai dan tisu basah menyumbang jumlah besar terhadap volume sampah nasional yang sulit terurai.

Kajian ini dilakukan bukan untuk langsung menetapkan tarif cukai, melainkan mengukur potensi penerimaan negara serta dampak sosial dan ekonomi jika kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal baru tidak membebani masyarakat berpendapatan rendah, sambil tetap menjaga aspek keberlanjutan lingkungan.

Langkah serupa pernah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Inggris dan Jepang, yang mengenakan pajak atau retribusi tambahan untuk produk sekali pakai dengan dampak limbah tinggi. Tujuannya bukan semata-mata menaikkan pendapatan, tetapi juga mendorong produsen berinovasi pada produk ramah lingkungan.

Ekstensifikasi Cukai: Dari Emisi Kendaraan hingga Makanan Ringan

Selain produk rumah tangga, Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan cukai pada emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan tinggi natrium. Dalam dokumen PMK tersebut, disebutkan bahwa makanan ringan dengan kandungan penyedap tinggi dan produk tinggi sodium (P2OB) bisa menjadi target cukai baru.

Langkah ini sejalan dengan strategi global menuju “green economy” dan fiskal berkeadilan, di mana pajak dan cukai diarahkan untuk mengubah perilaku konsumsi masyarakat ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan optimalisasi penerimaan dengan pengendalian dampak negatif produk terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan kedua, yaitu ‘penerimaan negara yang optimal’, adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP yang optimal,” tulis PMK 70/2025.

Rencana Jangka Panjang: Redenominasi Rupiah pada 2027

Selain perluasan basis cukai, PMK 70/2025 juga mencantumkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. RUU ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi daya beli masyarakat.

Rencana ini disebut sebagai “RUU luncuran” yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi keterangan resmi tersebut.

Program redenominasi diyakini akan meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akuntansi nasional, serta memperkuat persepsi internasional terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Dampak terhadap Ekonomi dan Masyarakat

Jika diterapkan, kebijakan cukai terhadap popok, tisu basah, hingga makanan tinggi sodium berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme kompensasi atau subsidi bagi kelompok rentan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

Dari sisi produsen, adanya wacana cukai ini bisa mendorong inovasi produk yang lebih ramah lingkungan dan sehat, sekaligus membuka peluang investasi baru di sektor daur ulang dan manufaktur hijau.

Meski masih dalam tahap kajian, langkah Purbaya dinilai sebagai sinyal bahwa kebijakan fiskal Indonesia tengah memasuki era baru — era di mana penerimaan negara tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas dan keberlanjutan.

Kebijakan cukai terhadap popok bayi dan tisu basah mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memperkuat fondasi fiskal dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Walau berpotensi menuai pro dan kontra, kajian ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan berusaha adaptif terhadap tantangan ekonomi modern, dengan menyeimbangkan antara penerimaan negara, keadilan sosial, dan tanggung jawab lingkungan

Previous Post Next Post

One thought on “Menkeu Purbaya Kaji Cukai Popok Bayi dan Tisu Basah, Strategi Baru Dongkrak Penerimaan Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *