pemerintah

Resmi Berlaku 2026: Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja di 5 Sektor Padat Karya, Ini Dampak dan Mekanismenya

Pemerintah resmi menanggung PPh 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya. Simak sektor penerima, syarat, dan mekanisme pembayarannya.

Tujuan Pembebasan PPh 21: Jaga Daya Beli dan Stabilitas Sosial

Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Mulai tahun 2026, pekerja di lima sektor padat karya resmi memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan penting bagi daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam pertimbangan PMK 105/2025, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor dengan tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi namun rentan terhadap tekanan ekonomi.

Respons atas Tantangan Ekonomi Global dan Domestik

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi harga, dan tekanan biaya hidup, pemerintah menilai perlunya langkah konkret untuk:

  • menjaga daya beli pekerja,

  • mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK),

  • menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Dengan tidak dipotongnya PPh 21, pekerja akan menerima penghasilan bersih yang lebih besar setiap bulan, sehingga konsumsi domestik diharapkan tetap terjaga.

Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif PPh 21

Fasilitas PPh 21 DTP tidak berlaku umum, melainkan difokuskan pada lima sektor padat karya strategis yang dinilai paling membutuhkan dukungan pemerintah.

Daftar Sektor yang Mendapatkan Pembebasan Pajak

Lima sektor tersebut meliputi:

  1. Industri alas kaki

  2. Industri tekstil dan pakaian jadi

  3. Industri furnitur

  4. Industri kulit dan barang dari kulit

  5. Sektor pariwisata

Kelima sektor ini dikenal memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional, namun juga sangat sensitif terhadap pelemahan permintaan dan tekanan biaya produksi.

Jenis Penghasilan yang Dibebaskan dari PPh 21

Insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026.

Penghasilan yang Termasuk dalam Fasilitas

Jenis penghasilan yang dibebaskan dari PPh 21 antara lain:

  • gaji pokok,

  • tunjangan tetap,

  • imbalan lain yang bersifat rutin,

sebagaimana tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Dengan demikian, potongan pajak atas komponen tersebut tidak lagi dibebankan kepada pekerja.

Syarat Pekerja yang Berhak Menerima PPh 21 DTP

Tidak semua pekerja otomatis memperoleh fasilitas ini. PMK 105/2025 menetapkan sejumlah kriteria penerima.

Ketentuan untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Penerima fasilitas meliputi:

  • Pegawai tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan

  • Pegawai tidak tetap tertentu, termasuk pekerja harian, mingguan, borongan, atau satuan

Untuk pekerja tidak tetap, fasilitas diberikan jika rata-rata penghasilan per hari tidak melebihi Rp500.000.

Selain itu, pekerja wajib:

  • memiliki NPWP, atau

  • memiliki NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pekerja yang telah menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan tidak dapat menerima insentif ini secara bersamaan.

Mekanisme Pembayaran PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah

PMK 105/2025 juga mengatur secara rinci mekanisme teknis pembebasan pajak ini.

Dibayarkan Tunai oleh Pemberi Kerja

Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai:

  • dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja,

  • dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji atau upah.

Pembayaran tunai tersebut tetap dilakukan meskipun perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh 21 karyawan.

Yang penting, pembayaran PPh 21 DTP tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan dan tidak dikenai pajak kembali.

Kewajiban Perusahaan dalam Pelaporan Pajak

Meskipun pajak ditanggung pemerintah, perusahaan tetap memiliki kewajiban administratif.

Bukti Potong dan Pelaporan SPT

Pemberi kerja wajib:

  • membuat bukti potong PPh 21 DTP,

  • melaporkan fasilitas tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan insentif pajak.

Dampak Kebijakan terhadap Pekerja dan Dunia Usaha

Pembebasan PPh 21 ini dipandang sebagai angin segar bagi pekerja dan pelaku usaha di sektor padat karya.

Bagi pekerja, kebijakan ini berarti kenaikan penghasilan bersih tanpa tambahan beban kerja. Sementara bagi perusahaan, insentif ini membantu menjaga produktivitas dan stabilitas tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.

Dengan implementasi yang tepat, kebijakan PPh 21 DTP diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pemulihan ekonomi dan penguatan konsumsi domestik sepanjang 2026.

Previous Post Next Post

One thought on “Resmi Berlaku 2026: Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja di 5 Sektor Padat Karya, Ini Dampak dan Mekanismenya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *