
BSU Rp600.000 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta: Kapan Cair? Menaker Beri Bocoran
- rupiahradaradmin
- 1
- Posted on
RupiahRadar – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran mengenai waktu pencairannya.
Bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 17,3 juta pekerja yang memenuhi syarat akan menerima subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus senilai total Rp600.000.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” bunyi Pasal 6 ayat 1, dikutip Rabu (4/6).
Proses Persiapan dan Validasi Data
Menteri Yassierli menyatakan bahwa proses pencairan sedang dipercepat sesuai dengan arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, sebelum dana disalurkan, pemerintah perlu melakukan filtering dan validasi data agar hanya pekerja yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan.
“Diharapkan pencairannya bisa dilakukan sesegera mungkin. Saat ini kita sedang melakukan proses penyaringan data agar sesuai dengan kriteria penerima,” jelas Yassierli di Jakarta, Rabu (4/6).
Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Program subsidi ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya dan telah menjadi agenda rutin tahunan, dengan pelaksanaan yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Data awal penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan proses sinkronisasi dan verifikasi lebih lanjut oleh Kemnaker untuk memastikan sesuai dengan syarat penerima.
“Setiap tahun program BSU hampir selalu ada. Kami bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data awal, kemudian kami lakukan sinkronisasi dan filter sesuai kriteria,” tutup Yassierli.
One thought on “BSU Rp600.000 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta: Kapan Cair? Menaker Beri Bocoran”