Bank Indonesia Kantongi Mandat Baru: Penguatan Sektor Riil Jadi Fokus Kebijakan 2026
- Team
- 0
- Posted on
Bank Indonesia kini mendapat mandat baru melalui UU P2SK untuk memperkuat sektor riil, mendorong investasi, digitalisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja.
BI Dapat Mandat Baru untuk Memperkuat Sektor Riil Indonesia
Bank Indonesia (BI) kini memiliki peran yang semakin strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), otoritas moneter ini mendapatkan amanah baru untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif guna mendukung pertumbuhan sektor riil, mendorong investasi, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Penegasan ini tercantum dalam Pasal 7 UU P2SK, yang menyatakan bahwa BI bertanggung jawab menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memastikan stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan mandat tambahan ini, BI diharapkan mampu merancang bauran kebijakan yang tak hanya fokus pada moneter, tetapi juga mendukung aktivitas sektor riil.
Mandat Baru BI dalam UU P2SK
UU P2SK memperluas fungsi BI jauh melampaui peran tradisionalnya sebagai penjaga stabilitas moneter. Kini, BI diberi dasar hukum yang lebih kuat untuk berperan aktif dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Bauran Kebijakan yang Lebih Komprehensif
Dalam draf tersebut, BI diamanatkan untuk meracik bauran kebijakan yang menciptakan kondisi ekonomi kondusif. Artinya, kebijakan yang dibuat harus mampu:
* mendukung pertumbuhan sektor riil,
* mempercepat penciptaan lapangan kerja,
* memperkuat daya saing ekonomi Indonesia,
* mendorong arus investasi yang sehat, dan
* menjaga stabilitas rupiah dalam jangka panjang.
Instrumen kebijakan BI, seperti suku bunga, makroprudensial, stabilisasi sistem pembayaran, serta kebijakan devisa, harus digunakan secara sinergis untuk mencapai tujuan tersebut.
Sinergi dengan Kebijakan Pemerintah
Salah satu poin penting dalam UU P2SK adalah penekanan pada sinergi kebijakan antara BI, pemerintah pusat, dan otoritas fiskal. Harmonisasi ini sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Fokus pada Investasi dan Daya Saing
Dalam penjelasan Pasal 7 Ayat (2), disebutkan bahwa kerja sama kebijakan diarahkan pada sejumlah fokus utama, antara lain:
– percepatan iklim investasi,
– penguatan digitalisasi untuk efisiensi ekonomi,
– peningkatan daya saing ekspor Indonesia,
– peningkatan produktivitas sektor riil,
– pemberdayaan ekonomi masyarakat,
– pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi inklusif.
Kebijakan yang lebih terarah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih menarik bagi investor dalam dan luar negeri.
Penguatan Ekonomi Inklusif dan Hijau
Bauran kebijakan BI ke depan akan semakin memperhatikan keberlanjutan (sustainability) dan pemerataan. Hal ini selaras dengan arah transformasi ekonomi global yang menekankan green economy dan digital economy.
Dorongan pada Sektor UMKM
Pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, menjadi elemen penting dalam strategi ekonomi BI. Digitalisasi pembayaran, akses permodalan yang lebih luas, dan stabilitas harga menjadi pilar yang akan terus diperkuat.
Tanggapan Ekonom: Mandat Ini Perkuat Fondasi Kebijakan BI
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa aturan dalam UU P2SK sebenarnya telah dilakukan BI selama ini. Namun, keberadaan mandat tersebut dalam bentuk undang-undang memberikan legitimasi yang lebih kuat dan meningkatkan kredibilitas kebijakan.
Menurut Josua, penguatan mandat ini akan membantu BI menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah sehingga arah pembangunan ekonomi menjadi lebih terkoordinasi. Ia menyebut bahwa regulasi ini juga memberikan sinyal positif bagi investor karena menunjukkan adanya kesatuan dan konsistensi dalam kebijakan ekonomi nasional.
“Keselarasan kebijakan ini akan dinilai positif oleh investor, dan pada akhirnya dapat memperkuat komunikasi serta soliditas kebijakan moneter dan fiskal,” jelasnya dalam acara PIER Economic Outlook 2026.
Dampak Mandat Baru terhadap Stabilitas Ekonomi 2026
Dengan mandat baru ini, BI berpeluang memainkan peran yang lebih signifikan dalam menciptakan stabilitas ekonomi makro sekaligus mendukung sektor riil secara langsung.
Penguatan Sistem Pembayaran dan Digitalisasi
BI akan makin agresif dalam memperluas digitalisasi ekonomi, termasuk sistem pembayaran nasional (QRIS, BI-Fast), yang berperan besar dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor riil.
Kebijakan yang Lebih Sinkron
Harmonisasi antara kebijakan moneter dan fiskal akan menciptakan arah pembangunan jangka panjang yang lebih terukur. Stabilitas kurs rupiah, pengendalian inflasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Mandat baru BI dalam UU P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor riil Indonesia. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, BI dapat merumuskan kebijakan yang lebih terintegrasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, memperluas digitalisasi, serta memperkuat ekonomi hijau dan inklusif.
Reformasi ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan investor global bahwa Indonesia berkomitmen membangun ekonomi yang stabil, modern, dan berkelanjutan
