Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Ekonomi hingga 6% Lewat Skema DTP
- Team
- 1
- Posted on
Pemerintah resmi memberikan diskon PPN hingga 6% untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 22 Oktober 2025. Insentif ini berlaku hingga 10 Januari 2026 melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 71/2025. Simak penjelasan lengkap dan contoh perhitungannya di sini.
Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Penerbangan Ekonomi: Harga Tiket Jadi Lebih Ringan
Mulai 22 Oktober 2025, pemerintah resmi menerapkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 (PMK 71/2025) dan berlaku hingga 10 Januari 2026.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong mobilitas masyarakat dan pemulihan sektor pariwisata, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Dengan insentif ini, masyarakat akan menikmati harga tiket yang lebih terjangkau berkat keringanan pajak melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Rincian Waktu dan Cakupan Diskon PPN
Kebijakan diskon PPN ini memiliki dua batas waktu penting:
-
Periode pembelian tiket: 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026
-
Periode penerbangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026
Artinya, selama periode tersebut, masyarakat yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik dapat memanfaatkan potongan pajak yang disubsidi oleh pemerintah.
Dasar Hukum dan Skema Perhitungan
Menurut PMK 71/2025, perhitungan insentif PPN tetap mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) yang menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan metode nilai lain sebesar 11% dari nilai pengganti (11/12 × 12%).
Namun, tidak seluruh PPN dibebankan kepada penumpang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 71/2025, pemerintah menanggung sebagian PPN sebesar 6%, sementara 5% sisanya ditanggung oleh penumpang.
Dengan demikian, penumpang hanya perlu membayar sebagian kecil dari total pajak yang biasanya dikenakan. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya perjalanan udara di tengah meningkatnya permintaan menjelang akhir tahun.
Kewajiban Maskapai Penerbangan untuk Mendapat Fasilitas PPN DTP
Agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif. Berdasarkan regulasi tersebut, maskapai wajib:
-
Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak.
-
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara rutin.
-
Melaporkan PPN terutang pada bagian penyerahan yang PPN/PPnBM-nya dipungut sendiri dan dicatat secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
-
Melaporkan PPN DTP pada bagian penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN/PPnBM dengan faktur pajak digunggung dalam laporan SPT tersebut.
Selain itu, maskapai penerbangan juga wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP atas jasa penerbangan domestik kelas ekonomi paling lambat 30 April 2026. Format laporan dan daftar rincian tersebut telah dicantumkan dalam lampiran huruf C PMK 71/2025.
Contoh Perhitungan Diskon PPN DTP Tiket Pesawat
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut contoh simulasi perhitungan berdasarkan ilustrasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Kasus:
Tn. Rizaldi membeli tiket penerbangan domestik kelas ekonomi pada 22 Oktober 2025 untuk jadwal terbang 25 Desember 2025. Harga tiket (belum termasuk PPN) adalah Rp1.750.000, dengan rincian sebagai berikut:
-
Tarif dasar: Rp1.250.000
-
Fuel surcharge: Rp350.000
-
PSC/Airport tax: Rp150.000
-
Extra baggage: Rp100.000
-
Seat selection: Rp50.000
Total biaya keseluruhan: Rp1.900.000
Langkah 1: Tentukan Nilai Pengganti
Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 71/2025 dan lampiran huruf A, nilai pengganti yang dikenai PPN hanya mencakup tarif dasar, fuel surcharge, dan PSC/airport tax, sementara biaya extra baggage dan seat selection tidak dikenakan PPN.
Sehingga nilai pengganti adalah Rp1.750.000.
Langkah 2: Hitung PPN Terutang
PPN terutang = 12% × (11/12) × Rp1.750.000 = Rp192.500
Langkah 3: Hitung Proporsi PPN DTP dan yang Dibayar Penumpang
Pemerintah menanggung 6/11 dari total PPN, sementara penumpang menanggung 5/11.
-
PPN dibayar penumpang = (5/11) × Rp192.500 = Rp87.500
-
PPN ditanggung pemerintah (DTP) = (6/11) × Rp192.500 = Rp105.000
Dengan demikian, total harga tiket yang dibayar oleh penumpang adalah:
Rp1.900.000 + Rp87.500 = Rp1.987.500
Manfaat Ekonomi dan Dampak Sosial dari Kebijakan Ini
Kebijakan diskon PPN DTP ini diharapkan mampu memberikan stimulus positif bagi industri penerbangan nasional yang selama beberapa tahun terakhir terdampak oleh tekanan biaya bahan bakar dan menurunnya daya beli masyarakat.
Dengan harga tiket yang lebih ringan, mobilitas masyarakat meningkat, terutama menjelang periode libur akhir tahun. Sektor pariwisata, hotel, dan UMKM daerah juga diperkirakan akan merasakan efek berganda (multiplier effect) dari peningkatan jumlah wisatawan domestik.
Selain itu, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan fiskal yang inklusif, di mana masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari keringanan pajak, tanpa mengurangi pendapatan negara secara signifikan.
Pemberian diskon PPN hingga 6% untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Dengan skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), harga tiket menjadi lebih terjangkau tanpa menekan profitabilitas maskapai.
Masyarakat yang ingin bepergian antara Desember 2025 hingga Januari 2026 sebaiknya memanfaatkan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 agar bisa menikmati insentif ini. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat daya saing sektor transportasi udara nasional.

One thought on “Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Ekonomi hingga 6% Lewat Skema DTP”