djp

Mulai 2026, DJP Akan Awasi Uang Elektronik dan Rekening Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperluas akses informasi keuangan dengan mengawasi rekening digital dan uang elektronik mulai 2026. Langkah ini sejalan dengan standar OECD dan komitmen internasional Indonesia dalam AEOI–CRS, membuka babak baru transparansi pajak digital di era ekonomi modern.

Era Baru Transparansi Keuangan dan Pajak Digital di Indonesia

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan memperluas jangkauan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Mulai tahun 2026, DJP akan mulai memantau rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia dalam meningkatkan transparansi pajak di era ekonomi digital, sekaligus menyesuaikan dengan standar global terbaru yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Arah Baru Pengawasan Pajak Digital

Rencana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yang menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan baru ini akan memperluas cakupan akses DJP terhadap berbagai jenis rekening keuangan, termasuk rekening digital dan produk uang elektronik tertentu.

DJP menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Addendum to the CRS MCAA yang telah ditandatangani pada 19 November 2024. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) berbasis Common Reporting Standard (CRS) versi terbaru atau Amended CRS.

“Addendum ini memuat komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan AEOI CRS yang telah diperbarui mulai tahun data 2026 dan dipertukarkan pada 2027,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam pengumuman resmi, Rabu (22/10).

Cakupan Akses Baru: Uang Elektronik dan Rekening Digital

Beleid baru DJP nantinya akan mencakup dua jenis akun keuangan modern yang sebelumnya belum masuk dalam daftar pelaporan pajak, yaitu:

  1. Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products), dan

  2. Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies / CBDC).

Dengan kebijakan ini, saldo uang elektronik dan transaksi digital yang disimpan pada platform keuangan, termasuk dompet digital, e-wallet, dan rekening berbasis aplikasi, akan masuk dalam sistem pelaporan keuangan untuk kepentingan pajak. Langkah ini memperkuat upaya DJP dalam mengawasi potensi penghindaran pajak di era digital, di mana transaksi semakin berpindah dari sistem perbankan tradisional ke sistem digital.

Harmonisasi dengan Standar Global OECD

Perubahan ini tidak muncul tiba-tiba. OECD telah memperbarui Common Reporting Standard (CRS) untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem keuangan digital dan aset kripto. Dalam standar baru ini, negara-negara anggota diminta untuk memperluas cakupan pelaporan hingga mencakup uang elektronik, aset kripto, dan mata uang digital bank sentral (CBDC).

Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti pedoman tersebut. Melalui kebijakan ini, Indonesia juga memperbarui posisinya sebagai anggota aktif dalam inisiatif pertukaran informasi pajak global.

Selain itu, DJP juga menambahkan aturan pencegahan duplikasi pelaporan antara sistem AEOI–CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), agar pelaporan keuangan dari sektor aset digital tetap efisien dan terintegrasi.

Dampak bagi Lembaga Keuangan dan Wajib Pajak

Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Keuangan Lainnya, serta Entitas non-bank diharapkan segera melakukan penyesuaian sistem pelaporan sebelum kebijakan ini berlaku pada 2026.

“Kami memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan teknis dalam pelaksanaan Amended CRS,” tulis DJP dalam keterangannya.

Kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada sejumlah platform keuangan digital di Indonesia, termasuk penyedia dompet digital (e-wallet), bank digital, fintech payment, hingga potensi integrasi dengan proyek Rupiah Digital yang tengah dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Bagi wajib pajak individu dan badan, regulasi ini berarti setiap transaksi digital yang terkait dengan aktivitas keuangan akan memiliki jejak pelaporan yang lebih transparan. Dengan demikian, ruang untuk menyembunyikan pendapatan atau aset melalui sistem digital akan semakin sempit.

Manfaat Ekonomi dan Tujuan Pengawasan

Jika ditinjau dari sisi makro, kebijakan ini membawa empat manfaat besar bagi sistem perpajakan nasional, serupa dengan tujuan yang tertuang dalam aturan sebelumnya:

  1. Mencegah penghindaran pajak, terutama yang dilakukan melalui aset digital atau platform keuangan baru.

  2. Mengurangi pengelakan pajak yang selama ini sulit dilacak karena penggunaan e-wallet lintas platform.

  3. Menghindari penyalahgunaan perjanjian pajak berganda oleh pihak yang tidak berhak.

  4. Meningkatkan efektivitas pengawasan kewajiban pajak melalui data keuangan yang lebih lengkap dan terintegrasi.

Kebijakan ini juga memperkuat posisi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang berkomitmen pada prinsip transparansi fiskal dan keuangan global.

Menuju Era Pajak Digital dan Integrasi Data Nasional

Rencana DJP untuk memantau uang elektronik dan rekening digital merupakan langkah strategis menuju era pajak digital yang modern, transparan, dan berbasis data. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang pesat—dengan transaksi e-commerce dan e-wallet mencapai ratusan triliun rupiah per tahun—pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang adaptif terhadap perubahan teknologi keuangan.

Implementasi AEOI–CRS versi baru pada 2026 akan menjadi tonggak penting dalam reformasi pajak nasional, terutama dalam memperkuat basis data perpajakan digital. Dengan kolaborasi antar-lembaga keuangan dan sinergi bersama Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem pajak yang adil dan efisien bagi semua pihak.

Kebijakan DJP untuk mulai mengawasi rekening digital dan uang elektronik pada 2026 bukan sekadar ekspansi pengawasan pajak, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh menuju sistem perpajakan digital yang terintegrasi secara global.

Dengan standar baru OECD dan komitmen AEOI–CRS, Indonesia memperkuat posisinya dalam arus ekonomi digital dunia—di mana transparansi dan kolaborasi data menjadi kunci utama.

Namun, tantangan ke depan tetap besar: menjaga keamanan data, melindungi privasi masyarakat, dan memastikan kebijakan ini diterapkan secara proporsional dan adil. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini akan membawa Indonesia selangkah lebih maju menuju era keuangan digital yang transparan dan berkeadilan pajak.

Previous Post Next Post

One thought on “Mulai 2026, DJP Akan Awasi Uang Elektronik dan Rekening Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *