Kebijakan Donasi Rp1.000 per Hari dari KDM Tuai Pro dan Kontra, Menkeu Purbaya “Terserah Pemda dan Warganya”
- Team
- 1
- Posted on
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) yang meminta donasi Rp1.000 per hari dari warga untuk pendidikan dan kesehatan. Pemerintah pusat menegaskan tak ada kewajiban dari pusat, sementara sejumlah ASN dan guru mengeluhkan pelaksanaannya.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk berdonasi Rp1.000 per hari menuai beragam tanggapan. Gerakan yang diklaim bertujuan memperkuat solidaritas sosial dan membantu pembiayaan pendidikan serta kesehatan itu mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pernyataannya, Menkeu menilai kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif daerah dan menjadi kewenangan pemerintah serta masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak menginstruksikan maupun mewajibkan adanya penarikan donasi seperti itu.
“Itu terserah kepada pemerintahnya dan terserah kepada warganya,” ujar Purbaya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh saja kalau mau,” tambahnya.
Kebijakan Donasi Rp1.000 Menuai Kritik dari Warga
Meski disebut sebagai gerakan sukarela, sebagian masyarakat Jawa Barat justru merasa kebijakan ini terkesan wajib, terutama di lingkungan ASN dan sekolah negeri.
Kartika (nama samaran), seorang ASN di Pemda Karawang, mengaku sudah menerima surat edaran tentang donasi tersebut. Ia mengatakan bahwa meskipun disebut “imbauan”, pelaksanaannya di lapangan terasa seperti kewajiban.
“Ini ditarik Rp1.000 per hari, berarti Rp30 ribu sebulan. Berat juga karena kebutuhan banyak, harga-harga naik, dan gaji ASN belum naik,” keluhnya.
Keluhan serupa datang dari seorang guru PPPK di SMK Negeri Karawang. Ia menyebut kebijakan itu membebani, terlebih karena gaji guru PPPK belum cair hingga saat ini. Selain itu, para guru diminta ikut membantu menghimpun donasi dari para siswa.
“Siswa kami banyak yang dari keluarga kurang mampu. Kasihan kalau harus ikut donasi juga, walaupun Rp1.000. Semoga benar-benar sukarela, bukan paksaan,” ujarnya.
Isi dan Tujuan Surat Edaran Gerakan “Rereongan Poe Ibu”
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Program tersebut dinamakan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang berarti gotong royong seribu sehari.
Surat edaran tersebut mengimbau ASN, pelajar, dan masyarakat umum di Jawa Barat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membantu pembiayaan pendidikan dan kesehatan masyarakat, khususnya yang bersifat darurat dan mendesak.
Gerakan ini, menurut KDM, berlandaskan nilai-nilai budaya Sunda seperti silih asah, silih asih, dan silih asuh — yang mencerminkan semangat tolong-menolong antarwarga. Ia menyebut gerakan ini bukan pajak atau pungutan, melainkan inisiatif sosial berbasis kesadaran kolektif.
“Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan solidaritas sosial,” bunyi surat edaran tersebut.
Mekanisme Pengumpulan dan Transparansi Dana
Dalam pelaksanaannya, dana donasi akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening “Rereongan Poe Ibu – (nama instansi/sekolah/unsur masyarakat)”.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, sistem ini dirancang agar dana dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap instansi pengelola wajib mencatat, menyalurkan, dan melaporkan hasil donasi secara berkala kepada publik.
Laporan penggunaan dana akan disampaikan melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik, serta media sosial resmi pemerintah daerah. Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” kata Adi Komar.
Reaksi dan Dampak Sosial di Lapangan
Kendati tujuan gerakan ini dinilai mulia, sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaannya perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan atau penyalahgunaan. Beberapa kelompok masyarakat meminta agar pemerintah provinsi memastikan mekanisme sukarela benar-benar ditegakkan, dan tidak membebani warga berpenghasilan rendah.
Pengamat kebijakan publik menilai, ide solidaritas sosial seperti ini sebenarnya positif jika dikelola dengan transparan dan partisipatif. Namun, tanpa kejelasan teknis dan sosialisasi yang kuat, gerakan semacam ini bisa menimbulkan salah tafsir di kalangan masyarakat, terutama bagi kelompok yang sudah menghadapi tekanan ekonomi.
Antara Solidaritas dan Beban Tambahan
Kebijakan donasi Rp1.000 per hari dari warga Jawa Barat menjadi contoh nyata bagaimana program sosial berbasis gotong royong bisa memunculkan perdebatan publik. Di satu sisi, gerakan ini mencerminkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial. Namun di sisi lain, penerapan yang kurang jelas berisiko menimbulkan kesan pungutan terselubung.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi pemerintah pusat yang netral dan tidak mewajibkan kebijakan serupa di daerah lain. Ke depan, efektivitas gerakan ini akan sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dana, kejelasan komunikasi pemerintah daerah, dan keikhlasan partisipasi masyarakat.

One thought on “Kebijakan Donasi Rp1.000 per Hari dari KDM Tuai Pro dan Kontra, Menkeu Purbaya “Terserah Pemda dan Warganya””