OJK Siap Tempuh Jalur Hukum Atasi Kasus Dana Macet di PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
- Team
- 1
- Posted on
OJK menegaskan akan menindak tegas kasus dana macet di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bila ditemukan pelanggaran pidana, kasus ini siap dibawa ke penegak hukum demi perlindungan para lender.
Langkah Tegas OJK: Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan dana macet yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), salah satu penyelenggara pinjaman online berbasis syariah. OJK membuka peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam pengelolaan dana para pemberi pinjaman (lender).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa otoritas tengah menelusuri secara menyeluruh setiap pihak yang berpotensi bertanggung jawab atas tersendatnya dana milik lender. Menurutnya, langkah investigasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan lanjutan terhadap operasional DSI.
“Kami terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran. Bila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, OJK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI diwajibkan untuk fokus menunaikan kewajiban kepada para lender dan dilarang menjalankan aktivitas bisnis baru.
Sanksi tersebut, kata Ismail, menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan kepatuhan dan tanggung jawab industri fintech, terutama yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Sejalan dengan itu, OJK memfasilitasi pertemuan langsung antara pengurus DSI dan para lender di Kantor Pusat OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Dalam forum tersebut, hadir Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran direksi, membahas penyebab keterlambatan pembayaran dana lender serta mencari solusi penyelesaian yang realistis
Forum Dialog: Lender Tuntut Kepastian Pengembalian Dana
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi OJK. Banyak lender melaporkan dana mereka belum dikembalikan sesuai jadwal, termasuk imbal hasil yang seharusnya sudah diterima.
Dalam dialog itu, OJK menegaskan agar manajemen DSI bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban finansialnya, dan tidak menutup diri terhadap komunikasi dengan para lender. OJK juga meminta perusahaan untuk menyusun rencana penyelesaian yang terukur serta melibatkan perwakilan lender dalam proses perumusannya.
Pihak DSI menyampaikan komitmen untuk melunasi dana lender secara bertahap, seiring dengan kemampuan likuiditas perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat meredam keresahan para investor ritel yang terlanjur mempercayakan dananya kepada platform syariah tersebut.
Ruang Gerak DSI Diperketat
Berdasarkan sanksi PKU yang berlaku, PT DSI tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penghimpunan maupun penyaluran dana baru dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal promosi lainnya.
Selain itu, OJK juga melarang perusahaan mengalihkan atau mengurangi asetnya tanpa izin tertulis dari otoritas. DSI juga dilarang mengubah susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, serta pemegang saham yang tercatat di OJK, kecuali dalam rangka perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban perusahaan.
“DSI wajib tetap beroperasi untuk menyelesaikan seluruh pengaduan dan tidak boleh menutup layanan atau kantor perwakilan,” tegas Ismail.
OJK juga menginstruksikan DSI untuk menyediakan kanal pengaduan aktif, seperti nomor telepon, WhatsApp, email, dan akun media sosial resmi, guna memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur.
Fokus OJK: Perlindungan dan Transparansi
Langkah tegas OJK terhadap DSI menjadi cerminan komitmen otoritas dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech. Dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman online syariah tumbuh pesat, namun risiko operasional dan tata kelola masih menjadi tantangan besar.
Kasus DSI dianggap sebagai momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi di kalangan penyelenggara fintech lending. OJK menekankan agar setiap perusahaan fintech berizin menjalankan bisnis sesuai regulasi, termasuk menjaga keamanan dana lender dan memberikan laporan keuangan yang akurat.
OJK juga mendorong agar DSI dan penyelenggara serupa memperbaiki sistem manajemen risiko agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi informasi kepada lender dianggap sebagai kunci membangun kepercayaan publik terhadap industri ini.
Langkah Lanjutan dan Dampak terhadap Industri Fintech
Jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran hukum, OJK memastikan tidak akan ragu membawa kasus ini ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar otoritas untuk menegakkan prinsip fairness, integrity, dan compliance di sektor fintech nasional.
Kasus DSI juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara fintech syariah lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana masyarakat. Ke depan, OJK berkomitmen memperketat mekanisme pengawasan berbasis risiko dan meningkatkan sinergi dengan lembaga hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus serupa.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas utama. Kepercayaan publik harus dijaga, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Ismail.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap penyelesaian kasus DSI dapat menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola industri pinjaman syariah di Indonesia, sekaligus memastikan ekosistem fintech tetap tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.

One thought on “OJK Siap Tempuh Jalur Hukum Atasi Kasus Dana Macet di PT Dana Syariah Indonesia (DSI)”