OJK Klarifikasi Dugaan Kartel Bunga Pinjol: AFPI Bertindak Atas Arahan Regulator
- rupiahradaradmin
- 1
- Posted on
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang sempat menghebohkan industri teknologi finansial Indonesia. Dugaan praktik kartel yang dituduhkan kepada Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ternyata memiliki latar belakang yang lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.
Latar Belakang Penetapan Batas Bunga
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga oleh AFPI bukanlah inisiatif sepihak.
Kebijakan ini sebenarnya merupakan implementasi dari arahan OJK yang dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019. Arahan tersebut diberikan sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Platform Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Langkah ini dilakukan dengan tujuan mulia: melindungi masyarakat dari praktik bunga tinggi yang merugikan, menjaga kredibilitas industri pinjaman daring, sekaligus membedakan platform legal dari yang ilegal,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (11/9).
Peran Strategis Asosiasi dalam Pengawasan
Berdasarkan Pasal 84 POJK 40/2024, AFPI memiliki peran penting dalam membangun sistem pengawasan berbasis disiplin pasar. Asosiasi ini bertanggung jawab untuk memperkuat dan menyehatkan penyelenggara platform, serta membantu mengelola pengaduan dari konsumen dan masyarakat umum.
“AFPI diminta untuk berperan aktif dalam menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai batas maksimum bunga,” tegas Agusman.
Saat ini, industri pinjaman daring telah mengacu pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 yang mengatur batasan manfaat ekonomi dengan harapan dapat mendorong akses keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Komitmen OJK terhadap Persaingan Sehat
OJK menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran kartel. Regulator ini berkomitmen penuh menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pinjaman daring.
Kepercayaan publik terhadap industri ini terbukti masih solid. Data menunjukkan outstanding pendanaan platform pinjaman daring per Juli 2025 mencapai Rp84,66 triliun dengan tingkat gagal bayar (TWP90) yang terkendali di posisi 2,75%.
Bantahan Tegas dari AFPI
Di sisi lain, AFPI melalui Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Kuseryansyah, memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan kesepakatan harga yang diduga terjadi pada 2018.
“Kami ingin memperjelas bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum bunga antar platform pada periode 2018-2023. Kode Etik yang disebut-sebut sebagai bukti kesepakatan telah kami cabut pada 8 November 2023, bersamaan dengan berlakunya SEOJK baru,” kata Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8).
AFPI menekankan bahwa pasca berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 di akhir 2023, asosiasi telah sepenuhnya patuh pada regulasi yang ditetapkan OJK dan tidak lagi menggunakan Kode Etik internal sebagai pedoman.
Implikasi bagi Industri Fintech
Klarifikasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dinamika regulasi dalam industri teknologi finansial Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antara regulator dan asosiasi industri merupakan bagian normal dari upaya perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem keuangan yang sehat.
Bagi konsumen, perkembangan ini memberikan kepastian bahwa industri pinjaman daring terus berada dalam pengawasan ketat regulator, dengan fokus utama pada perlindungan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan industri yang bertanggung jawab.

One thought on “OJK Klarifikasi Dugaan Kartel Bunga Pinjol: AFPI Bertindak Atas Arahan Regulator”