Pemerintah Bahas Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp7,6 Triliun: Ini 5 Fakta Terbarunya
- Team
- 1
- Posted on
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan dihapus pemerintah mencapai Rp7,6 triliun. Proses kebijakan masih dikaji lintas kementerian, sementara BPJS Kesehatan menyatakan siap melaksanakan begitu keputusan resmi keluar.
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan besar terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,691 triliun. Wacana ini mencuat seiring upaya pemerintah meringankan beban peserta yang selama ini kesulitan melunasi iuran, terutama dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyebutkan bahwa rencana pemutihan tersebut masih dalam proses kajian bersama kementerian terkait.
Berikut lima fakta terbaru mengenai kebijakan yang tengah dinantikan jutaan peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
1. Nilai Tunggakan Capai Rp7,691 Triliun
Ali Ghufron mengungkapkan bahwa total tunggakan peserta yang berpotensi dihapus pemerintah mencapai Rp7,691 triliun. Angka ini mencakup peserta aktif maupun nonaktif yang menunggak iuran dalam periode panjang.
“Tunggakan yang rencana pemutihan sekitar Rp7,691 triliun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penghapusan masih dalam proses pembahasan lintas lembaga dan akan dilaksanakan segera setelah keputusan resmi diumumkan.
“Masih dalam proses. Kalau sudah jadi kebijakannya, BPJS Kesehatan siap,” tegasnya.
2. Proses Kajian Masih Berjalan dan Melibatkan Banyak Pihak
Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS ini tengah dikaji oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan sendiri. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kemenko PMK, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini masih dalam tahap perhitungan dan verifikasi data.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” kata Prasetyo.
Langkah verifikasi ini penting untuk memastikan akurasi data peserta, mengingat potensi nominal yang dihapus mencapai triliunan rupiah dan melibatkan jutaan peserta dari berbagai kategori kepesertaan.
3. Kementerian Keuangan Belum Terima Usulan Resmi
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Ia menyebutkan bahwa pembahasan ini masih berada di tingkat koordinasi awal dan belum masuk tahap finalisasi kebijakan.
“Saya saja masih nanya sekjen saya, rupanya saya masih belum dikasih tahu. Jadi masih didiskusikan itu masalahnya, siapa nanti yang akan bayar BPJS Kesehatan,” kata Purbaya dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Menteri Sekretaris Negara untuk menentukan sumber pembiayaan apabila kebijakan pemutihan tersebut resmi dijalankan.
4. Pembahasan Dilakukan Bersama Mensesneg
Purbaya juga menambahkan bahwa dirinya akan segera melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, guna membahas secara detail mekanisme dan implikasi fiskal dari rencana penghapusan tunggakan ini.
“Nanti kita akan follow up update begitu saya dapat berita lebih jelas atau hasil pertemuan yang lebih jelas dengan Mensesneg,” ujar Purbaya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa pihak yang akan menanggung beban pembayaran tunggakan, apakah akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN atau melalui skema pembiayaan bersama dengan BPJS Kesehatan.
5. Wacana Diumumkan Pertama Kali oleh Menko Muhaimin Iskandar
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ia menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk memutihkan iuran peserta yang menunggak, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Menurut Muhaimin, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial nasional dan memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan finansial.
“Negara harus hadir dalam menjamin kesehatan rakyatnya. Banyak masyarakat yang menunggak bukan karena tidak mau bayar, tapi karena memang tidak mampu,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Dampak bagi Peserta dan Keuangan Negara
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, jutaan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya tanpa harus membayar tunggakan lama.
Hal ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sempat tertunda.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan soal dampak fiskal terhadap APBN, mengingat total nilai tunggakan mencapai hampir Rp8 triliun. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah Diminta Transparan dan Tepat Sasaran
Meski rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan disambut positif oleh masyarakat, para pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi dan ketepatan sasaran harus menjadi prioritas utama.
Kebijakan pemutihan sebaiknya difokuskan pada peserta yang benar-benar tidak mampu, sementara peserta dengan kemampuan ekonomi cukup tetap perlu memenuhi kewajiban iurannya.
Dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, keputusan akhir pemerintah akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap reformasi sistem jaminan sosial nasional, sekaligus ujian bagi sinergi lintas kementerian dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan keadilan sosial.

One thought on “Pemerintah Bahas Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp7,6 Triliun: Ini 5 Fakta Terbarunya”