Status Bandara IMIP Diisukan Ilegal, Kemenhub Tegaskan Sudah Resmi Terdaftar & Diawasi Negara
- Team
- 0
- Posted on
Kemenhub menegaskan Bandara Khusus IMIP di Morowali telah memiliki izin resmi dan diawasi lintas instansi, usai isu ilegal mencuat setelah pernyataan Menhan. Simak penjelasan lengkap serta posisi hukum bandara tersebut.
Pengawasan Keamanan Tetap Ada
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait menyebarnya isu mengenai status operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang sempat dituding ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan negara. Polemik ini mencuat setelah pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyinggung adanya sebuah bandara di Indonesia yang beroperasi tanpa perangkat negara, sehingga memunculkan spekulasi liar di publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan bahwa bandara yang berada di kawasan industri tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah tersebut telah memiliki izin lengkap sebagai bandara khusus dan secara resmi terdaftar di bawah Kemenhub.
“Terdaftar, itu sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar. Sudah ada perizinan dari negara dan sudah ada mekanisme pengawasan dari pemerintah,” ujar Suntana saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Pernyataan ini sekaligus mematahkan anggapan yang menyebut IMIP Private Airport beroperasi tanpa legalitas. Menurut Wamenhub, setiap bandara yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib berada di bawah pengawasan otoritas penerbangan dan memiliki nomor registrasi resmi, termasuk bandara khusus yang digunakan untuk keperluan industri.
Isu lain yang berkembang adalah hilangnya peran aparat resmi negara dalam sistem keamanan bandara IMIP. Suntana membantah keras tudingan tersebut dan menyebut bahwa pemerintah telah menempatkan aparat keamanan lintas instansi di bandara tersebut untuk memastikan semua kegiatan operasional tetap dalam koridor aturan.
“Kami sudah menempatkan beberapa personel, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga otoritas bandara. Jadi negara tetap hadir dan melakukan pengawasan langsung,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan bandara khusus seperti IMIP bukanlah hal baru dalam industri dan kebutuhan logistik, terutama di kawasan terpencil yang menjadi pusat aktivitas ekonomi strategis. Namun, seluruh operasionalnya tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan turunannya.
IMIP: Sudah Punya Izin, Silakan Tanya ke Otoritas Setempat
Di sisi lain, manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) turut memberikan pernyataan resmi. Head of Media Relations PT IMIP, Dedi Kurniawan menegaskan kembali legalitas bandara tersebut dan menyebut proses pendaftaran dilakukan melalui prosedur formal yang berlaku.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub dan pengelolaannya diatur oleh UU No. 1/2009 tentang Penerbangan,” jelas Dedi dalam keterangannya.
Meski demikian, Dedi memilih tidak menjelaskan secara teknis lebih dalam dan meminta pihak media untuk langsung mengonfirmasi ke instansi yang berwenang dalam pengawasan lapangan.
“Untuk detailnya, silakan koordinasi dengan Badan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar yang membawahi pengawasan operasional Bandara IMIP,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa operasional bandara memang berada dalam struktur sistem penerbangan sipil nasional yang telah mapan.
Latar Belakang Polemik dan Pentingnya Transparansi
Pernyataan Menhan yang menyebut adanya bandara di Indonesia tanpa perangkat negara langsung memicu perhatian publik. Sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak wilayah industri strategis, keamanan akses udara sangat krusial. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan bandara khusus — yang memang tidak diperuntukkan bagi layanan penerbangan umum, melainkan pemilik fasilitas industri tertentu.
Kegelisahan publik juga tidak lepas dari faktor geopolitik dan isu keamanan yang menyangkut keberadaan tenaga kerja asing serta kepentingan ekonomi di kawasan industri Morowali, yang menjadi pusat hilirisasi nikel nasional. Banyak pihak mendesak agar pengawasan negara benar-benar maksimal untuk menghindari celah pelanggaran baik dari sisi kepabeanan, keamanan penerbangan, maupun potensi penyalahgunaan akses udara.
Klarifikasi Kemenhub menjadi penting untuk meredakan spekulasi yang berkembang atau bahkan potensi kesalahpahaman yang dapat mengganggu iklim investasi nasional.
Kemenhub Pastikan Prosedur Sesuai Aturan
Dengan pernyataan resmi ini, pemerintah memastikan tiga poin utama:
-
Bandara IMIP legal dan terdaftar di Kemenhub
-
Pengawasan dilakukan lintas instansi, termasuk aparat keamanan negara
-
Operasional mengikuti regulasi penerbangan sipil yang berlaku
Kemenhub juga siap melakukan evaluasi lanjutan jika masih ada aspek teknis atau pengawasan yang perlu diperketat, demi memastikan kedaulatan ruang udara Indonesia tetap terjaga.
Negara Tetap Hadir Mengawasi
Polemik Bandara IMIP menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan transparansi dalam pengelolaan fasilitas strategis nasional. Dengan status legal yang telah dikonfirmasi dan pengawasan lintas instansi yang berjalan, publik mendapat kepastian bahwa bandara tersebut tidak beroperasi di luar kontrol negara.
Ke depan, keterbukaan informasi mengenai pengawasan infrastruktur penerbangan, terutama di kawasan industri, sangat diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
