2027: Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan Lewat PBPK

2027: Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan Lewat PBPK

Mulai 2027 seluruh perusahaan wajib lapor keuangan melalui PBPK sesuai PP 43/2025. Sistem ini menghadirkan pelaporan yang lebih mudah, terintegrasi, dan transparan. Pelajari apa saja yang berubah. Kemenkeu Wajibkan Semua Perusahaan Lapor Lewat Sistem Terintegrasi Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru yang akan mengubah struktur pelaporan keuangan nasional secara menyeluruh. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43…

Read More