BPJS Kesehatan menghadapi tekanan keuangan serius menjelang usianya yang ke-58 tahun pada 15 Juli 2026. Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencatat defisit Rp17,13 triliun sepanjang 2025, melonjak 123,8 persen dibandingkan defisit Rp7,66 triliun pada 2024. Di saat yang sama, dana talangan Rp20 triliun yang dijanjikan pemerintah sejak Oktober 2025 hingga kini belum cair.
Lembaga yang berawal dari Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 ini kini mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), skema jaminan kesehatan tunggal terbesar di dunia yang mencakup lebih dari 99 persen penduduk Indonesia.
Rasio Klaim Tembus 108 Persen
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memaparkan bahwa rasio klaim JKN mencapai 108,72 persen per April 2026, dan telah bertahan di atas 100 persen sejak 2023. Artinya, setiap Rp100 iuran yang diterima, lebih dari Rp108 dikeluarkan untuk membayar layanan kesehatan peserta.
Pembayaran klaim saat ini mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp14 triliun per bulan โ selisih defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulannya. Aset neto DJS Kesehatan tergerus Rp18,75 triliun hanya dalam kurun waktu setahun.
Prihati bahkan menyampaikan proyeksi yang cukup mengkhawatirkan: tanpa intervensi tambahan, BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Juli 2027 sebelum berpotensi mengalami gagal bayar.
Dana Rp20 Triliun Tersandera Regulasi
Pemerintah sebenarnya telah merespons kondisi ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sejak Oktober 2025 bahwa pemerintah akan menyuntikkan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan, yang juga menjadi dasar tidak dinaikkannya iuran peserta hingga pertengahan 2026. Dana tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2026, dan komitmennya kembali ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di hadapan Komisi IX DPR pada Januari 2026.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, dana tersebut belum juga disalurkan. Pencairannya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA), yang akan mengatur kondisi defisit aset seperti apa yang membolehkan negara menyuntikkan dana tambahan ke BPJS Kesehatan.
Pada akhir Juni 2026, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan harapan dana bisa cair pada Juli, atau paling lambat Agustus 2026. Pada 10 Juli 2026, Menteri Kesehatan mengakui bahwa meski anggaran sudah disetujui Kementerian Keuangan, penyalurannya masih terkendala regulasi pencairan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto turut mendesak percepatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, mengingat anggarannya sudah tersedia dan tinggal menunggu proses administratif.
Tiga Reformasi Besar Berjalan Bersamaan
Di tengah tekanan defisit tersebut, Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan uji coba tiga reformasi besar sistem JKN:
iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) โ sistem pembayaran baru yang menggantikan INA-CBGs, tengah diujicobakan di lima kota sejak Maret 2025. Sistem ini menghitung tarif rumah sakit berdasarkan diagnosis, tindakan, komorbiditas, dan tingkat keparahan pasien, dengan tujuan menghasilkan tarif yang lebih adil dibanding sistem sebelumnya.
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) โ menghapus stratifikasi kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu kelas rawat inap standar, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini akan memengaruhi struktur iuran peserta serta membutuhkan penyesuaian infrastruktur tempat tidur di rumah sakit.
RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) โ mengubah dasar rujukan pasien dari kelas rumah sakit menjadi kemampuan pelayanan aktual fasilitas kesehatan, yang berpotensi mengubah pola distribusi klaim antar rumah sakit.
Ketiga reformasi ini saling berkaitan: iDRG menentukan besaran pembayaran klaim, KRIS memengaruhi struktur penerimaan iuran, dan RBKP mengatur ke fasilitas mana pasien dirujuk โ sementara seluruh perubahan ini berjalan di atas kondisi keuangan JKN yang rasio klaimnya sudah berada di atas 100 persen.
Baca juga, Kemenhub Pastikan Kelaikan Kapal Angkutan Lebaran 2026 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Iuran Tak Berubah Sejak 2020
Salah satu akar persoalan yang kerap disorot adalah besaran iuran peserta JKN yang tidak berubah sejak Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, atau sudah enam tahun terakhir. Sementara itu, inflasi biaya medis tercatat jauh lebih tinggi dibanding inflasi umum: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat inflasi medis sebesar 14,4 persen, sementara riset Mercer Marsh Benefits mencatat angka 17,8 persen โ jauh di atas inflasi umum yang berkisar 3,3 persen.
Kesenjangan antara kenaikan biaya layanan kesehatan dan besaran iuran yang stagnan inilah yang secara struktural mendorong defisit JKN terus melebar setiap tahun, terlepas dari suntikan dana yang bersifat sementara.
Yang Perlu Dikawal ke Depan
Dengan tenggat Juli 2027 yang telah disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, tiga hal akan menjadi penentu arah JKN dalam setahun ke depan: kecepatan penerbitan PP ALMA agar dana Rp20 triliun bisa segera disalurkan, kehati-hatian kalibrasi tiga reformasi (iDRG, KRIS, RBKP) agar tidak menambah beban klaim di tengah kondisi keuangan yang sudah tertekan, serta evaluasi struktur iuran yang telah enam tahun tidak disesuaikan dengan kenaikan biaya layanan kesehatan.

