Gerai Larang Bayar Tunai Bisa Kena Sanksi Pidana, Ancaman Denda Capai Rp200 Juta
- Team
- 0
- Posted on
Larangan pembayaran tunai di Indonesia berisiko pidana dan denda Rp200 juta sesuai UU Mata Uang. Kasus Roti O menegaskan kewajiban menerima Rupiah.
Fenomena Cashless Berujung Masalah Hukum
Perkembangan sistem pembayaran digital memang melaju pesat di Indonesia. QRIS, dompet elektronik, dan aplikasi pembayaran kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat. Namun, di balik tren cashless society, terdapat aturan hukum yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.
Larangan menerima pembayaran tunai, meskipun diklaim sebagai kebijakan internal perusahaan, dapat berujung pada pelanggaran hukum. Negara secara tegas mewajibkan penggunaan dan penerimaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti O, yang memperlihatkan seorang nenek tidak dapat bertransaksi karena hanya membawa uang fisik.
Undang-Undang Tegaskan Rupiah Tidak Boleh Ditolak
Kewajiban menerima Rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama yang menegaskan posisi Rupiah sebagai simbol kedaulatan sekaligus alat pembayaran resmi.
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam:
* Transaksi dengan tujuan pembayaran
* Penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang
* Transaksi keuangan lain di wilayah NKRI
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pihak, baik individu maupun badan usaha. Artinya, toko, restoran, kafe, hingga jaringan ritel modern tidak memiliki wewenang menolak uang tunai Rupiah selama keasliannya tidak diragukan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Undang-undang tidak berhenti pada kewajiban semata, tetapi juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 UU Mata Uang.
Pada ayat (2), disebutkan bahwa pihak yang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenakan:
– Pidana kurungan maksimal 1 tahun
– Denda paling banyak Rp200 juta
Sanksi ini berlaku kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan. Dengan demikian, alasan efisiensi, promo, atau kebijakan digital tidak termasuk pengecualian yang dibenarkan hukum.
Ada Pengecualian, Tapi Sangat Terbatas
UU Mata Uang memang memberikan beberapa pengecualian, namun sifatnya khusus dan terbatas, antara lain untuk:
* Transaksi terkait APBN
* Hibah internasional
* Perdagangan lintas negara
* Simpanan valuta asing di perbankan
* Pembiayaan internasional
Di luar konteks tersebut, transaksi domestik seperti pembelian makanan, minuman, dan barang ritel wajib menerima Rupiah.
Kasus Roti O Jadi Contoh Nyata Dampak Kebijakan Cashless
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang nenek hendak membeli roti menggunakan uang tunai, namun ditolak karena gerai hanya melayani pembayaran non tunai. Kejadian tersebut memicu reaksi publik, terutama karena menyangkut akses layanan bagi kelompok lanjut usia.
Seorang pria yang menyaksikan kejadian itu kemudian melayangkan protes terbuka kepada pegawai gerai. Video tersebut menyebar cepat dan memunculkan diskusi luas tentang batasan kebijakan cashless di Indonesia.
Banyak warganet menilai bahwa penerapan sistem non tunai secara kaku justru berpotensi melanggar hukum dan mengabaikan aspek inklusivitas.
Penjelasan Resmi dari Manajemen Roti O
Tak lama setelah video viral, pihak Roti O memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka. Manajemen menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Menurut mereka, sistem tersebut juga dirancang untuk:
– Mempercepat proses transaksi
– Memberikan promo dan diskon khusus
– Mengintegrasikan layanan digital secara menyeluruh
Namun, klarifikasi tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik publik, mengingat aspek hukum yang menjadi sorotan utama.
Evaluasi Internal dan Permohonan Maaf
Sebagai tindak lanjut, manajemen Roti O menyatakan telah melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pelayanan di gerai-gerainya. Evaluasi ini dimaksudkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai respons awal yang positif, meski sejumlah pihak menilai perlu ada penyesuaian kebijakan agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Digitalisasi Tak Boleh Melanggar Aturan
Para pengamat menegaskan bahwa dorongan menuju ekonomi digital memang penting, tetapi tidak boleh bertabrakan dengan hukum nasional. Negara mendorong inovasi pembayaran, namun tidak pernah mencabut status Rupiah sebagai alat pembayaran sah.
Pelaku usaha diperbolehkan:
* Mempromosikan transaksi non tunai
* Memberikan insentif pembayaran digital
* Mengembangkan aplikasi pembayaran sendiri
Namun, menolak uang tunai secara mutlak berpotensi melanggar undang-undang.
Kasus penolakan pembayaran tunai di gerai Roti O menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum. Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi simbol kedaulatan negara yang dilindungi undang-undang.
Selama regulasi belum berubah, uang tunai tetap sah dan wajib diterima. Mengabaikan ketentuan ini bukan hanya berisiko merugikan konsumen, tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah bagi pelaku usaha.
