wajib

2027: Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan Lewat PBPK

Mulai 2027 seluruh perusahaan wajib lapor keuangan melalui PBPK sesuai PP 43/2025. Sistem ini menghadirkan pelaporan yang lebih mudah, terintegrasi, dan transparan. Pelajari apa saja yang berubah.

Kemenkeu Wajibkan Semua Perusahaan Lapor Lewat Sistem Terintegrasi

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru yang akan mengubah struktur pelaporan keuangan nasional secara menyeluruh. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, seluruh perusahaan—baik besar, menengah, hingga skala kecil—akan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan mereka kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027. Langkah ini menandai fase penting dalam transformasi sistem keuangan nasional menuju tata kelola yang lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis data.

Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya modernisasi ekosistem pelaporan keuangan lintas sektor. Dengan adanya kewajiban penyampaian laporan keuangan secara terpusat, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas data keuangan nasional sekaligus mendorong standardisasi informasi yang konsisten di berbagai lembaga dan institusi. Kemenkeu menilai bahwa data keuangan yang terpadu akan mempermudah proses pengambilan keputusan strategis, mendukung evaluasi fiskal, serta memperkuat fondasi kebijakan ekonomi jangka panjang.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan bahwa PP 43/2025 merupakan instrumen penting untuk membangun tata kelola yang lebih baik. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujarnya, dikutip dari detikfinance pada Senin (24/11).

Melalui ketentuan baru ini, Kemenkeu menyusun mekanisme pelaporan yang bersifat lintas sektor, mencakup penyusunan, penyampaian, serta pemanfaatan laporan keuangan perusahaan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa seluruh entitas usaha—tanpa terkecuali—menyajikan laporan keuangan dalam format yang baku, dapat diverifikasi, dan mudah diintegrasikan dengan sistem negara.

Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK): Sistem Terintegrasi Nasional

Salah satu pilar utama PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Platform ini berfungsi sebagai pintu masuk tunggal bagi seluruh perusahaan untuk mengunggah laporan keuangan mereka. Melalui PBPK/FRSW, proses pelaporan yang selama ini tersebar di berbagai lembaga diharapkan dapat dipusatkan sehingga lebih efisien, praktis, dan tidak berulang.

Kemenkeu menilai bahwa sistem pelaporan yang terfragmentasi menyebabkan tidak konsistennya standar pelaporan di antara sektor industri. Dengan PBPK, pemerintah ingin memastikan bahwa data keuangan yang diterima relevan, mutakhir, dan dapat digunakan secara langsung untuk kebutuhan lintas kementerian maupun badan regulator. Selain itu, platform terpusat ini juga dirancang untuk mengurangi beban administratif bagi perusahaan.

Menurut Masyita, integrasi data ini memiliki peranan strategis dalam memperkuat kualitas kebijakan pemerintah. “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.

Tujuan Regulasi: Transparansi, Efisiensi, dan Data Real-Time

Penyusunan PP 43/2025 dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan meningkatkan konsistensi pelaporan keuangan, pemerintah dapat mengoptimalkan penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi berdasarkan data aktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Data keuangan perusahaan yang terstandardisasi juga mempermudah proses analisis risiko, evaluasi kinerja sektor industri, serta penetapan program strategis lintas kementerian.

Kemenkeu menegaskan bahwa mekanisme pelaporan yang baru bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kesehatan usaha masing-masing perusahaan. Laporan keuangan yang lebih rapi dan terintegrasi dapat meningkatkan akses pendanaan, memperkuat hubungan dengan investor, serta mendukung ekspansi bisnis.

Selain itu, sistem pelaporan yang terpusat akan memudahkan verifikasi silang antar lembaga yang selama ini seringkali memakan waktu. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa keamanan data dan integritas sistem pelaporan akan menjadi prioritas dalam implementasi PBPK/FRSW.

Penerapan Secara Bertahap Mulai 2027

Kemenkeu akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap untuk memastikan kesiapan sektor usaha dan meminimalkan gangguan operasional. Penerapan paling cepat akan dilakukan untuk sektor pasar modal, mengingat entitas yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki standar pelaporan yang lebih mapan dan reguler.

Untuk sektor-sektor lainnya, implementasi akan disesuaikan dengan hasil koordinasi antara Kemenkeu, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas sektor seperti OJK dan BI. Pemerintah juga menekankan bahwa UMKM akan diberi ruang adaptasi, mengingat kapasitas pelaporan mereka berbeda dengan perusahaan besar.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.

Dampak terhadap Dunia Usaha

Kebijakan pelaporan terpusat ini diperkirakan membawa perubahan besar bagi perusahaan. Beberapa dampaknya antara lain:

  1. Standarisasi laporan keuangan nasional, mempermudah investor menilai kinerja perusahaan.

  2. Administrasi lebih efisien, karena laporan hanya akan dikirim melalui satu platform.

  3. Meningkatkan kepercayaan pasar, karena data keuangan dapat diverifikasi lintas lembaga.

  4. Memperluas basis data pemerintah, mendukung kebijakan ekonomi berbasis data.

  5. Mendorong perusahaan meningkatkan kualitas tata kelola, terutama yang sebelumnya belum memiliki sistem pelaporan memadai.

Previous Post Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *