2027: Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan Lewat PBPK
Mulai 2027 seluruh perusahaan wajib lapor keuangan melalui PBPK sesuai PP 43/2025. Sistem ini menghadirkan pelaporan yang lebih mudah, terintegrasi, dan transparan.…
Mulai 2027 seluruh perusahaan wajib lapor keuangan melalui PBPK sesuai PP 43/2025. Sistem ini menghadirkan pelaporan yang lebih mudah, terintegrasi, dan transparan.…